Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg PAN untuk DPRD Pelalawan Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumuman nama-nama calon legislative (Caleg) yang didiskualifikasi karena tak melaporkan dana kampanye sesuai kewajiban. Di antara yang didiskualifikasi dari Pemilu Legislatif adalah seluruh Caleg Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.

Kepastian diskualifikasi seluruh Caleg DPRD Pelalawan dibenarkan Ketua KPU Riau Nurhamin. Meskipun pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPU Pusat terkait putusan tersebut.

Diskualifikasi terhadap seluruh Caleg PAN untuk DPRD Pelalawan bermula dari keterlambatan menyerahkan laporan dana kampanye. Batasnya pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
"Mereka mengakui kalau terlambat dan itu dibuat surat pernyataan di atas materai kepada kami," ujar Ketua KPURiau Nurhamin menjawab riauterkinicom.

Untuk menghindari kesalah-pahaman caleg dprd garut, Nurhamin menjelaskna, bahwa yang dimaksud diskualifikasi adalah larangan mengadakan pampanye Pemilu. Belum dicoret sebagai Caleg. Karena masih ada celah untuk memulihkan hak dengan mengadu ke Bawaslu.

"Mereka bukan dicoret sebagai Caleg, melainkan dilarang mengadakan Kampanye sampai ada keputusan final, jika mereka mengadu ke Bawaslu. Keputusan KPU bukan bersifat final dan mengikat," demikian penjelasannya.***(mad)

0 Komentar:

Post a Comment

 
Berita Terbaru dan Terkini 2011
Blogger Template by Mr.PK Host at Blogger.com